- Anggota Penuh adalah anggota yang membayar Uang Pangkal, Simpanan Pokok, Simpanan Wajib, Simpanan Sukarela.
- Anggota Biasa adalah Anggota yang dapat meminjam dan menabung.
- Anggota khusus Penabung.
Syarat menjadi Anggota Penuh
1. Mengisi formulir permohonan menjadi anggota yang dikeluarkan oleh CUM.
2. Membayar:
a. Uang Pangkal : Rp. 20.000,-
b. Simpanan Pokok : Rp. 200.000,-
c. Simpanan Wajib : Rp. 20.000,-
d. Simpanan Sukarela, min : Rp. 10.000,-
*Point b, c, dan d adalah merupakan saham milik anggota
Adapun besar jasa simpanan untuk tiap-tiap jenis simpanan adalah sebagai berikut:
Anggota penuh mendapatkan deviden di akhir tahun
Anggota harian besar jasa simpanan tiap bulan 0,6 %
Untuk penyimpan Diakonia, besar jasa simpanan bervariasi, tergantung kepada lamanya penyimpanan.
3 bulan besar jasa simpanan 0,7 % setiap bulan
6 bulan besar jasa simpanan 0,8 % setiap bulan
9 bulan besar jasa simpanan 0,9 % setiap bulan
Untuk jangka simpanan 1 tahun, besar jasa simpanan adalah sebesar 1 % setiap bulannya.
Syarat Peminjaman
- Telah menjadi anggota selama tiga bulan
- Membuat permohonan pinjaman secara tertulis
- Siap disurvei tempat tinggal dan jaminan
- Memiliki karakter yang baik untuk membangun CUM
- Rutin memberikan simpanan wajib dan sukarela setiap bulannya
- Diketahui oleh anggota keluarga
- Menandatangani surat perjanjian, jasa pelayanan dan asuransi
Pengembalian Pinjaman
- Bulanan dengan jasa 2,5% menurun
- Mingguan dengan jasa 0,625% tetap