Mulai 1 November 2015 Blog CUM PELITA telah diaktifkan, untuk dapat
memberikan informasi yang kita butuhkan bersama, sebagai media promosi
usaha CUM PELITA dan usaha Anggota serta sebagai media pendidikan
mengenai kewirausahaan. Silahkan menyampaikan saran yang membangun
melalui halaman kontak yang disediakan.
Semoga bermanfaat bagi pelayanan kita ini.
TUHAN memberkati.

Syalom... CUM PELITA adalah sebuah Badan Usaha di bawah pembinaan Diakoni HKBP. Suatu bentuk usaha pengembangan ekonomi warga masyarakat secara umum, dan warga gereja pada khususnya. CUM berbeda dengan CU, terutama pada kepedulian dan jasa yang dibebankan. Selamat bergabung dengan kami, dan selamat Berdiakoni. GBU
Jumat, 27 November 2015
Senin, 23 November 2015
Dasar Hukum Pendirian CUM
CUM adalah sebagai wadah perpanjangan tangan Pelayanan Gereja maka secara otomatis Gereja merupakan payung yuridis CUM sesuai dengan Badan Hukum Gereja sebagai ketetapan Pemerintah Indonesia tentang izin-izin berdirinya Gereja-Gereja di Indonesia.
Disamping dasar hukum tersebut di atas juga mengacu pada UUD 1945 pasal 28 dan 33 dan KUHP Perdata pasal 1338 tentang kesepakatan subyek-subyek hukum untuk menggabungkan diri dalam suatu ikatan yang berkaitan dengan kebutuhan perikatan.
Kesepakatan tersebut merupakan undang-undang bagi masing-masing dan tidak boleh dibatalkan sepihak. Dalam CUM diwujudkan perserikatan kooperatif atau secara geselshaft dan prinsip komunitas / persekutuan atau secara gemeinshaft sehingga tidak tepat dianggap sebagai usaha koperasi atau sejenisnya.
Perwujudan kooperatif dalam CUM adalah secara bersama-sama membantu usaha anggota yang membutuhkan dana untuk modal usaha dan hasilnya juga menjadi keuntungan bersama atau dalam pembagian hasil usaha maka sipemakai investasi juga berhak memperoleh hasil usaha investasi walaupun yang bersangkutan sebagai pemakai investasi di CUM.
Huria Kristen Batak Protestan sebagai pemegang hak paten dari CUM yang diserahkan Bapak DR M.P Ambarita dan beberapa Gereja telah mengadaptasi CUM ini dalam Tata Gereja.
CUM sebagai suatu wadah bersifat organisasi berdasarkan prinsip kooperatif dan komunitas maka seluruh keberadaan dan kegiatannya diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta job description bagi pengurus dan pengelolanya tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan Gereja pendiri CUM.
Sumber : BUKU PEDOMAN MENDIRIKAN CREDO UNION MODIFIKASI (C.U.M)
Minggu, 22 November 2015
Loket Pembayaran JOSEPHAR Kios
JOSEPHAR Kios adalah Loket Pembayaran yang berada di Jalan Pertemuan 19 (Samsat Lama) ini telah beroperasi sejak tahun 2014 sebagai Agen Resmi PT Pos Indonesia. Usaha ini dikembangkan oleh Keluarga St. R.H Harianja, anggota CUM Pelita dan akan terus mengembangkan usaha lainnya bersama CUM Pelita.
Senin, 01 Juni 2015
Tahun Diakonia HKBP 2009
CUM Pelita didirikan dan mulai beroperasi di Tahun Diakonia HKBP 2009 sebagai perwujudan keinginan Gereja HKBP Dame Ressort Dame ikut serta mendukung program pelayanan HKBP dalam menunjukkan kepedulian gereja kepada kehidupan perekonomian warga HKBP dan masyarakat pada umumnya.
Pelaksanaan Tahun Diakonia HKBP merupakan persiapan menyongsong Jubileum 150 Tahun HKBP. Ada dua penekanan Kadep Diakonia dalam seluruh kegiatan pelaksanaan Tahun Diakonia 2009 ini :
1. Bahwa terhadap pelaksanaan Tahun Diakonia akan dilekatkan dan memang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari pelayanan Koinonia dan Marturia. Artinya, Diakonia tidak jalan sendiri dalam menjemaatkan (bukan mensosialisasikan) dan menyukseskan Tahun Diakonia HKBP 2009. Keutuhan ini tampak dalam kerjasama setiap lini pelayanan ini mulai dari tingkat lokal sampai jajaran sinode. Penekanan ini sebagai upaya tidak mengulangi pelaksanaan Tahun Koinonia dan Marturia lalu. Tidak terpisah, namun Tahun Diakonia adalah lanjutan integral dari Tahun Dana Pensiun 2006, Tahun Koinonia 2007 dan Tahun Marturia 2008 lalu.
2. Bahwa tekanan berdiakonia, ulaon marasiniroha bukan hanya pada tahun 2009 ini saja. Ajakan ini mengajak warga dan pelayan HKBP berdiakonia sepanjang tahun-tahun, bukan tahun ini saja. Ini harus menjadi bagian dan salah satu pelayanan gereja; karena dengan sengaja dipilih untaian kata yang harus dihidupi “Usahakanlah, …. dan Doakanlah …!” Jadi tugas pertama adalah ritme usaha, kerja dan karya untuk kemudian didoakan. Jadi sederhananya, berusahalah, berjuanglah dan dampingilah dulu baru kemudian doakan. Jangan hanya diawali dan diakhiri dengan doa tanpa aksi dan usaha.
Pemaknaan dari Logo Tahun Diakonia menurut informasi yang didapat adalah :
1. Domba Putih Memikul Salib Kuning
Yesus Kristus sebagai Anak Domba Allah dengan penuh ketulusan dan keberanian memikul salib untuk menghapus dosa manusia (Yoh. 1:29). Pengorbanan itu akhimya membuahkan kemuliaan.
2. Tujuh Bulir Padi Kuning
Padi yang menguning adalah lambang kesejahteraan yang penuh kemuliaan. Sebab orang percaya terpanggil untuk mensejahterakan masyarakat dan seluruh ciptaan (Yer. 29:7).
3. Cawan Merah Perjamuan Kudus
Darah Yesus di kayu salib telah menebus dosa manusia. PengorbananNya menggerakkan setiap orang untuk berbelas kasih kepada sesama. Perjamuan kasih adalah wujud diakonia bagi sesama (Kisah Para Rasul 2:41-47; 4:32-37).
4. Bumi Daratan Hijau dengan Laut Biru
Gereja-Gereja se-Dunia secara bersama mewujudkan Alternative Globalization Addressing Peoples and Earth (AGAPE). Orang percaya bertanggungjawab untuk menyelamatkan bumi dengan memelihara lingkungan, menegakkan kedamaian dan keadilan di tengah-tengah dunia.
Sumber : https://baktijsitumorang.wordpress.com/2009/01/08/warna-warni-logo-tahun-diakonia-hkbp-2009/
Langganan:
Postingan (Atom)